"Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin tapi sampai atau tidak saya tidak tahu," kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Hari ini, Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan ajuan Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama 2012-2013.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka, bukan termasuk objek praperadilan.
SDA juga sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka, yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta, sedangkan panggilan kedua apada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
KPK sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyebut SDA sebagai saksi.
"Perlakuan kepada semua tersangka sama yaitu bila panggilan pertama tidak ada keterangan maka dilayangkan panggilan kedua dan bila panggilan kedua kalau tidak diindahkan maka akan ada langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," ungkap Johan.
Namun Johan tidak menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap SDA pada Jumat nanti.
"Yang pasti saya informasikan Pak SDA sudah dilayangkan panggilan sebagai tersangka pada 10 April hari Jumat. Wibawa KPK harus dikembalikan," tambah Johan.
Ia juga tidak menjelaskan kemungkinan SDA akan langsung ditahan pada Jumat tersebut yaitu hari yang biasa dilakukan penahanan terhadap tersangka di KPK.
"Kita lihat hari Jumat nanti, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik yaitu bila tersangka dinilai bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi," ungkap Johan.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma diduga mengajak keluarganya, unsur luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah antre bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015