• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akan ajukan RUU pencabutan Perppu JPSK

Pemerintah akan ajukan RUU pencabutan Perppu JPSK

10 April 2015 16:15 WIB
Pemerintah akan ajukan RUU pencabutan Perppu JPSK
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk dibahas secara bersamaan dengan RUU JPSK.

"Ini kita akan mengajukan RUU untuk pencabutan Perppu dan RUU JPSK, ini sesuai dengan yang waktu itu diminta DPR," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan dua RUU yang saling berkaitan dan bertujuan sebagai protokol terhadap krisis keuangan ini akan diajukan bersamaan kepada DPR pada pertengahan April, untuk dilakukan pembahasan di masa sidang selanjutnya pada Mei.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan seluruh peraturan perundangan ini akan bermanfaat sebagai antisipasi terhadap krisis, agar permasalahan terkait penyelamatan bank yang sebelumnya pernah terjadi tidak terulang lagi.

"Ini aturan supaya kalau ada kondisi krisis, kita sudah memberikan antisipasi. Semua supaya lebih prudent. Ini semua kita lakukan termasuk membahas peraturan dengan lebih komprehensif dan matang," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Fauzi Ichsan mengatakan RUU JPSK yang segera diajukan ini memberikan berbagai opsi penyelamatan sistem perbankan, selain suntikan dana, apabila terjadi krisis keuangan.

"Tidak cukup menyuntikkan modal segar saja, harus ada opsi lainnya seperti prejudice assumption, jadi aset dan kewajiban bank itu bisa dijual terpisah ke pihak ketiga. Atau membentuk bank wadah, agar aset dan kewajiban bank bermasalah bisa ditransfer ke bank wadah tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor finansial dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

RUU JPSK yang diajukan, juga dicurigai parlemen bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, saat ini Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.

Kemudian, DPR juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.

Saat ini, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015