• Beranda
  • Berita
  • Kejari Timika geledah kantor Badan Kepegawaian Mimika

Kejari Timika geledah kantor Badan Kepegawaian Mimika

20 April 2015 16:18 WIB
Timika (ANTARA News) - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Timika, Papua, Senin siang menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi proyek Diklat Prajabatan Golongan I, II, III tahun anggaran 2011 senilai Rp4,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra SH kepada Antara di Timika Senin mengatakan, penggeledahan kantor yang beralamat di jalan poros Timika-Limau Asri (SP5) itu bertujuan untuk mencari dan menemukan barang bukti atau dokumen terkait kasus korupsi dengan tersangka ET.

"Tindakan penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik memperoleh surat-surat dan dokumen terkait kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun 2011 berupa dokumen pencairan dana dan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan dimaksud," jelas Adif.

Menurut dia, saat penggeledahan tersebut berlangsung, hadir Kepala BKD Mimika Paskalis Kirwelakubun dan mantan Bendaharawan Pengeluaran pada BKD Mimika Henny Kartika Jati.

Adif mengatakan kasus tersebut tengah dalam penyidikan pihak Kejari Timika. Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni EN, staf pada BKD Mimika.

Penetapan EN sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 01/T.1.19/FD.1/02/2015 tanggal 13 Februari 2015.

Tersangka EN diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III.

"Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu untuk pengadaan barang tidak menggunakan mekanisme lelang tetapi penunjukkan langsung kepada rekanan. Selain itu, ada kekurangan volume barang tetapi pencairan dana 100 persen," jelas Kajari Timika Johnny William Pardede SH beberapa waktu lalu.

Penyidik Kejari Timika akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jayapura untuk melakukan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, katanya, tim Kejari Timika menduga adanya indikasi kerugian negara.

"Konstruksi kerugian negaranya sudah terlihat terutama dari mark-up atau kekurangan volume barang. Namun untuk kepastiannya akan ditentukan dari hasil audit BPKP," jelasnya.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015