"Penggunaan faktur pajak fiktif di Banten berpotensi merugikan negara Rp750 miliar di mana ini dideteksi oleh beberapa kantor pelayanan pajak dan kantor wilayah," ujar Yuli pada pemaparan "Penanganan Masif Faktur Pajak Fiktif" di Kantor Wilayah DJP Banten, Selasa.
Menurut dia, para penerbit faktur pajak fiktif berasal dari beberapa sektor perusahaan perdagangan.
"Mereka ada pada kegiatan ekspor, impor ada. Intinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini ingin mengurangi kewajiban perpajakannya," tambah dia.
Terkait dengan pelanggaran itu, otoritas pajak berencana memanggil para penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Langkah ini ditempuh untuk melakukan pembinaan sehingga para penunggak dapat membayarkan tagihan sesuai nilainya.
"DJP mengupayakan penanganan secara persuasuf melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur fiktif kemudian disarankan untuk kooperatif dan membayarkan kewajibannya," kata Yuli.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015