Komisi III DPR minta masukan Kemenkumham Sultra

29 April 2015 20:53 WIB
Komisi III DPR minta masukan Kemenkumham Sultra
ilustrasi Komisi III DPR Kunjungi Lapas Anggota Komisi III DPR Ahmad Zacky Siradj (kanan), didampingi Kepala Lapas Julianto Budhi Prasetyono (kiri) meninjau kamar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (28/4). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Kendari (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan masukan tentang permasalahan hukum di daerah itu.

Rapat pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Musfachri Harahap dan dihadiri 10 anggota komisi tersebut serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Ilham Jaya di Kendari, Rabu, antara lain membahas masalah penanganan Lapas dan Rutan serta keimigirasian.

"Anggota Komisi III DPR ingin mengetahui kondisi Lapas dan Rutan dan penanganan masalah nara pidana narkoba serta keimigrasian di daerah ini," kata Musfachri.

Menurut dia, di daerah lain di Indonesia, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) menjadi tempat transaksi narkoba karena diduga melibatkan petugas di instansi tersebut.

"Kami ingin tahu, apakah di Sultra, juga ada bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan," tanya salah seorang anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham Jaya menjelaskan bahwa Sultra yang memiliki 15 kabupaten dan dua daerah kota, hanya terdapat lima Lapas dan Rutan.

Kelima Lapas/Rutan itu tersebar di Kota Kendari terdapat satu Lapas dan satu Rutan, Kota Baubau satu Rutan, Kabupaten Kolaka satu Rutan dan Kabupaten Muna satu Rutan.

Sedangkan di kabupaten lainnya, kata dia, hingga saat ini belum memiliki Lapas/Rutan, sehingga kalau tahanan terpidana atau tahanan negara ditampung di Lapas/Rutan terdekat dengan daerah itu.

"Di Kabupaten Wakatobi yang jarak tempuhnya ke Kota Baubau dengan menggunakan jalur transportasi laut mencapai sekitar sembilan jam, para terpidana di daerah tersebut harus menjalani proses hukum atau masa hukuman di Rutan Kota Baubau," katanya.

Meskipun demikian, katanya, jumlah nara pidana (napi) yang ditampung setiap Lapas atau Rutan tersebut masih dalam batas wajar karena belum melebihi daya tampung hingga 100 persen.

"Kendala yang dialami petugas juga adalah masih membaurnya antara napi narkoba dan napi tindak pidana karena di daerah ini belum ada Lapas khusus untuk menampung napi narkoba," katanya.

Ia juga menjelaskan, sampai saat ini baru ada satu kasus yang melibatkan petugas Lapas, namun barang bukti narkoba tidak ditemukan di dalam Lapas melainkan di luar Lapas.

Ilham Jaya juga menjelaskan, khusus keimigrasian di Sultra tidak terlalu masalah, karena daerah ini bukan merupakan pintu masuk warga negara asing, melainkan hanya menerima setelah warga asing melalui proses pendataan di pintu-pintu masuk seperti Jakarta, Bali atau Batam.

Ketua Rombongan Komisi III DPR RI, Musfachri berjanji akan menyerap masukan dari pihak Kanwil Kemenkumham Sultra itu untuk ditindaklanjuti pada rapat konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Pewarta: Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015