"Peringatan Hari Buruh tak lepas dari isu klasik perburuhan di Indonesia terkait tututan peningkatan upah minimum, penghapusan sistem outsourcing, dan penghapusan kerja kontrak," ujarnya di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, ketiga isu tersebut yang menjadi permasalahan sentral terhadap buruh salah satunya upah minimum yang harus dikaji ulang.
"Permasalahan upah minimum menjadi persoalan dilematis yang disebabkan karena kurangnya pemahaman yang sama antara pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah tentang hakekat upah minimum itu," ujarnya.
Ia melihat buruh yang pada posisi menuntut upah tinggi demi kesejahteraannya selalu mendapat perlawanan dari pengusaha yang menginginkan upah rendah sehingga peran pemerintah sangat penting.
"Dalam kondisi tersebut seharusnya pemerintah menyadari tidak akan dapat menyelesaikan persoalan ditengah perbedaan pandangan yang ekstrim tersebut.
Permasalahan sistem "outsourcing", jelas dia, disebabkan oleh instrument hukum itu di Indonesia tidak memadai di tengah tingginya tuntutan kebutuhan dunia industri yang tinggi karena kebutuhan sistem itu dalam perkembangan dunia bisnis modern.
Kemudian terkait sistem kerja kontrak di Indonesia, kata dia, peran pemerintah dalam menjalankan perannya secara optimal karena sistem kerja tersebut hanya dapat dilakukan selama satu tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali sistem yang diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan tertentu.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015