• Beranda
  • Berita
  • Lombok Utara evaluasi pembangunan hotel di kawasan pantai

Lombok Utara evaluasi pembangunan hotel di kawasan pantai

2 Mei 2015 07:07 WIB
Lombok Utara (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akan mengevaluasi pembangunan Hotel Amarsvati di kawasan pantai Malimbu, jika terjadi pelanggaran undang-undang.

"Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan kami harus melakukan evaluasi, karena bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi pembangunan yang lain," kata Wakil Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar, di Lombok Utara, Sabtu.

Bupati Lombok Utara Djohan Syamsu sudah meletakkan batu pertama pembangunan Hotel Amarsvati, pada 1 Februari 2015.

Pembangunan Hotel Amarsvati di lahan seluas 1,2 hektare tersebut dilakukan oleh PT Duta Megah Laksana dengan investasi mencapai Rp200 miliar.

Najmul meyakini proses pembangunan akan terus berjalan sesuai harapan karena pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mempermudah investasi, sepanjang tidak melanggar undang-undang.

"Kami selalu sampaikan kepada para investor jangan menggunakan celah kemudahan untuk melakukan pelanggaran, harus ada sikap dan komitmen," ujarnya.

Proses pembangunan Hotel Amarsvati saat ini masih terkendala rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah NTB.

Oleh sebab itu, Najmul menegaskan jika sampai pada titik tertentu ternyata proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena regulasi, maka pihaknya harus melakukan evaluasi.

"Kalau urusan rekomendasi itu investor langsung yang berurusan dengan Pemerintah Provinsi NTB," ucapnya.

BKPRD NTB mempertanyakan izin pembangunan Hotel Amarsvati di kawasan pantai Malimbu, Kabupaten Lombok Utara, karena pemrakarsa belum memperoleh rekomendasi resmi.

"Kami sudah minta detail desainnya seperti apa, baru kami berani merekomendasikan seperti apa proses pembangunan hotel itu," kata Anggota Kelompok Kerja Pengendalian BKPRD NTB Ridha Hakim, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ada beberapa pembagian yang perlu pendalaman lebih lanjut agar hotel tersebut dibangun tidak melanggar rencana tata ruang wilayah.

"BKPRD NTB merupakan lembaga yang berwenang mengingatkan semua pihak untuk taat pada tata ruang wilayah," katanya.

Sementaa itu Direktur Utama dan Humas PT Duta Megah Laksana, belum bisa memberikan tanggapan terkait belum adanya rekomendasi pembangunan hotel Amarsvati dari Pemerintah Provinsi NTB. 

Pewarta: Awaludin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015