• Beranda
  • Berita
  • Legislator: potensi CSR Bekasi capai Rp300 miliar

Legislator: potensi CSR Bekasi capai Rp300 miliar

5 Mei 2015 03:38 WIB
Legislator: potensi CSR Bekasi capai Rp300 miliar
Ilustrasi. Seorang siswi (kiri) mendapatkan pemeriksaan dan perawatan gigi oleh tenaga medis (kanan) di kegiatan Clino Gigi Sehat 2011 di SD Negeri Kebalen 01, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/11). Pertamina melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang kesehatan menggelar kegiatan Clino Gigi Sehat 2011, sebuah program penyuluhan kesehatan badan dan gigi termasuk pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi serta pemberian paket kesehatan berupa sikat dan pasta gigi secara gratis bagi siswa dan siswi sekolah dasar di dua puluh sekolah dasar di wilayah Bekasi dan Karawang. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Total dana itu kalau kita hitung rata-rata satu perusahaan menyalurkan 1 hingga 3 persen keuntungannya untuk CSR dari total 1.200 perusahaan yang ada di Kota Bekasi saat ini."

Bekasi (ANTARA News) - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Daryanto memproyeksikan potensi dana tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR di wilayah itu mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Total dana itu kalau kita hitung rata-rata satu perusahaan menyalurkan 1 hingga 3 persen keuntungannya untuk CSR dari total 1.200 perusahaan yang ada di Kota Bekasi saat ini," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, pihaknya tengah menyusun payung hukum terkait pengelolaan dana CSR agar penyerapannya maksimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Panitia Khusus III DPRD Kota Bekasi saat ini sedang bekerja menyusun Perda tersebut," kata Daryanto yang juga anggota Pansus III itu.

Menurutnya, payung hukum tersebut dibutuhkan agar ke depan ada keterlibatan pemerintah dalam penyaluran dana CSR di tengah masyarakat.

"Pemerintah akan berfungsi sebagai mediator penyalur CSR agar bisa selaras dengan kebutuhan masyarakatnya," katanya.

Perda tersebut rencananya akan mewajibkan seluruh perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi untuk menyalurkan CSR-nya.

"Sanksinya sedang kita bahas. Yang jelas Perda ini jangan juga memberatkan pengusaha, tapi juga harus bermanfaat bagi warga," katanya.

Untuk keperluan itu, pihaknya mengaku sudah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan guna memantau sejauh mana dana CSR mereka bisa tersalurkan ke masyarakat.

"Perusahaan yang kita tinjau di antaranya Sosro, Tempo, Apartemen Grand Kemala Lagoon," katanya.

Dia menargetkan, Perda tersebut sudah dapat diterapkan paling lambat akhir Mei 2015.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015