Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus tabrakan maut menewaskan empat orang di Pondok Indah Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarif, beralih status menjadi tahanan kota berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Menetapkan pengalihan terdakwa menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015,"
Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menjelaskan bahwa dikabulkannya pengalihan status Christopher dari tahanan rutan menjadi tahanan kota didasarkan pada permintaan kuasa hukum Christopher pada 20 April lalu dan merujuk pada Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan.
"Menetapkan pengalihan terdakwa menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015," ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya Made menjelaskan bahwa permohonan pengalihan status Christopher menjadi tahanan kota didasari adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa Christoper tidak akan berpergian keluar negeri dan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu keluarga juga memberikan jaminan bahwa Christopher tidak akan menghilangkan barang bukti dan jaminan bahwa pihak keluarga telah berdamai dengan pihak korban.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis berpendapat pengalihan status tahanan kota terdakwa perlu dikabulkan," tuturnya.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai tahanan kota, Christopher tetap harus menjalani dan hadir di persidangan, serta wajib melaporkan diri ke PN Jakarta Selatan setiap satu minggu sekali.
Ditemui usai persidangan, Made menjelaskan dialihkannya Christopher menjadi tahanan kota karena keluarga Christopher sudah berdamai dan memberikan santunan pada keluarga korban. Bahkan pihak korban sudah memberikan surat pernyataan dan permohonan keringanan hukuman bagi Christoper.
"Ya karena ini kan mereka sudah kasih santunan ke korban, dan dari korban sudah kasih surat pernyataan untuk meringankan hukuman Christoper," katanya.
Ia menjamin bahwa status tahanan kota Christopher akan tetap diawasi oleh pihak kejaksaan termasuk larangan berpergian ke luar negeri dimana Christoper menjalani pendidikan. Status tahanan kota yang disandang Christoper mengharuskannya untuk berada di Jakarta.
"Jadi tahanan kota ini dia tidak boleh ke luar Jakarta, dan dia bisa tinggal di rumah," katanya.
Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut ditunda hingga 19 Mei mendatang.
Christopher Daniel Sjarif didakwa dengan Pasal 310, 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.
Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015