"Ya berdasarkan catatan kami, sejak UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan, hanya 11 persen konsumen di Indonesia yang memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka. Kebanyakan, masih bersikap menerima," kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Disela menghadiri peringatan Hari Konsumen Nasional itu, Widodo menyatakan mestinya setiap calon pembeli perlu memahami substansi perlindungan konsumen. "Mereka harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang produk yang dibeli, jaminan mutu atas produk tersebut berikut keterangan kedaluwarsanya."
Sejauh ini pelanggaran hak konsumen tidak hanya didominasi pelaku usaha lokal. "Sebaliknya, pelanggaran atas produk impor justru lebih tinggi, yakni sekitar 74 persen. Sementara yang 30-an persen adalah pelanggaran terhadap konsumen produk dalam negeri."
Tak hanya harus paham hak mereka, Kemendag pun berharap agar konsumen Indonesia terus memupuk rasa nasionalisme. Dalam praktiknya, setiap konsumen harus mengutamakan pembelian produk dalam negeri dibanding produk impor.
"Konsumen bukan obyek, melainkan subyek penentu ekonomi. Jangan sampai kita hanya menjadi pasar produk luar negeri, melainkan harus terus menjaga pasar domestik," kata Dirjen
"Jateng dengan penduduknya yang mencapai 35 juta jiwa tentu akan semakin berkembang jika masyarakatnya memiliki nasionalisme yang tinggi. Pertumbuhan ekonomi di Jateng akan semakin baik, manakala konsumennya mau mengutamakan produk-produk lokal," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah. Heru Sudjatmoko.
Acara Peringatan Hari Konsumen Nasional tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Selain dialog dengan warga, kegiatan juga dimeriahkan gerak jalan dan minum jamu bersama di halaman balaikota Surakarta, sebagai bagian mengkampanyekan produk dalam negeri.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015