Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai masih terdapat pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak rasional sehingga terjadi pembengkakan anggaran yang melebihi target.Prinsip pilkada serentak harusnya berjalan efektif, efisien, dan terbuka. Akan tetapi, kenyataan justru ada pembengkakan pembiayaan atau anggaran yang melebihi target,"
"Prinsip pilkada serentak harusnya berjalan efektif, efisien, dan terbuka. Akan tetapi, kenyataan justru ada pembengkakan pembiayaan atau anggaran yang melebihi target," kata Mendagri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Sabtu malam.
Mendagri mengemukakan hal itu terkait dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa pembiayaan pilkada serentak masih ada daerah yang belum tuntas.
Menyinggung kesiapan anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) yang akan menggelar pilkada, 9 Desember 2015, Tjahjo mengatakan bahwa pada prinsipnya anggaran tersedia di masing-masing daerah untuk membiayai 269 pilkada, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
"Soal dana pilkada serentak yang disiapkan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana monitoring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), prinsipnya anggaran tersedia siap dan cukup," kata Tjahjo yang pernah sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.
Kemendagri, kata Tjahjo, lantas minta konfirmasi kepada daerah, kemudian pemda menyatakan bahwa masih butuh waktu untuk tanda tangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Selain itu, kata Mendagri, pemda harus tetap melakukan verifikasi item-item pembiayaan tersebut mengingat terus bertambahnya kebutuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), baik yang "regulated" (diatur) maupun yang sudah teralokasi.
Sejumlah usulan anggaran baru yang harus diverifikasi, seperti biaya kampanye, alat peraga, dan iklan cetak elektronik yang membengkak. Bahkan, menurut Tjahjo, anggaran tersebut hampir 40 persen dari total belanja pilkada.
"Namun, terkadang tidak rasional dalam penilaian daerah tertentu, misalnya KPUD mengajukan permintaan kendaraan bermotor," kata mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.
Menurut Mendagri, hal itulah yang memakan waktu sehingga pihaknya mengirim radiogram ke daerah agar pemda dapat mempercepat penandatanganan NPHD pada kesempatan pertama, mengingat tugas KPUD seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) sampai dengan 18 Mei 2015.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015