Direktur Program Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Samedi di Jakarta, Senin, mengatakan Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) sengaja membuat petisi revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan harapan pasal-pasal dalam UU tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan alam.
Kasus penyelundupan kakatua jambul kuning, menurut dia, menjadi momentum untuk mendesak Komisi IV, VII, dan Badan Legislasi DPR serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut dengan memasukkannya dalam Prolegnas.
Petisi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi dan dimuat di wadah petisi online Change.org sudah mendapat dukungan lebih dari 16.000 orang netizen.
Kasus-kasus penyelundupan satwa langka yang berulang kali terjadi di Indonesia, seperti kasus burung-burung kakaktua yang dibius hingga lemas kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas, lalu diselundupkan ke dalam Kapal Tidar yang berangkat dari Papua menuju Jakarta dapat benar-benar berhenti.
Hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta diharapkan dapat diperberat dengan revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut, sehingga pelaku jera, ujar dia.
Tuntutan dunia internasional terhadap perlindungan satwa liar tentu juga menjadi perhitungan, lanjutnya. Kejahatan penyelundupan satwa liar langka sudah dinyatakan sebagi kejatahan yang terorganisir dan tansaksional.
Karena itu, menurut dia, dukungan masyarakat menjadi penting, dan melalui petisi change.org dirasakan penting ini mampu menjadi penyelesaian kasus ini menunjukkan tingginya kepedulian publik akan pelestarian satwa langka ini.
Pokja Konservasi merupakan gabungan individu dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli pada persoalam konservasi di Tanah Air. Anggota Pokja Konservasi tersebut yakni Kehati, FKKM, ICEL, WCS, WWF Indonesia, PILI, Poligg, FFI, YABI, dan Burung Indonesia.
Pewarta: Virna P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015