"Saya mengadukan persoalan ini ke KPAI pada 25 Maret 2014 untuk memperjuangkan hak anak dari bapaknya," kata Ris saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
RIS menuturkan pengaduan laporan itu diterima Komisioner KPAI Erlinda berdasarkan STTP Nomor : 129/KPAI/PGDN/III/2014, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
RIS menjelaskan mantan suaminya menelantarkan anaknya saat masih di dalam kandungan.
RIS menyebutkan KPAI belum mengambil tindakan terkait dengan laporan dugaan penelantaran yang dilakukan HAR terhadap putrinya tersebut.
RIS menduga komisioner KPAI tidak mengambil tindakan karena lebih memihak HAR.
Ibu muda itu meminta KPAI dapat melindungi hak putrinya yang telah ditelantarkan ayah kandungnya.
"Sekarang KPAI mengeluarkan surat bahwa close case karena tidak ada titik temu," ungkap RIS.
(T.T014/E001)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015