Lima kiat hindari travel umrah berisiko

22 Mei 2015 14:10 WIB
Lima kiat hindari travel umrah berisiko
ilustrasi (ANTARANEWS/Ardika)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membagikan lima kiat untuk menghindari biro perjalanan umrah berisiko, menilik belakangan terdapat kasus penelantaran 49 orang jamaah di Jeddah, Arab Saudi dan kejadian serupa sering terulang.

"Bagi yang hendak berumrah, cermati betul PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan dipilih dengan menekankan (kiat) Lima Pasti sebagai jaminan pelayanannya," kata Lukman lewat akun Twitter resmi miliknya yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Lukman memulai dengan kiat pertama, yaitu memastikan nama PPIU itu dilanjutkan dengan mengecek status resmi tidaknya PPIU tersebut. PPIU resmi merupakan biro umrah yang mendapat izin dari Kemenag.

PPIU resmi tercantum di laman haji.kemenag.go.id dan PPIU resmi dapat dicari di "microsite" tersebut.

Apabila penyedia layanan perjalanan umrah itu tidak tercantum maka sebaiknya masyarakat menghindari PPIU tersebut, karena patut diduga biro perjalanan umrah itu tidak resmi dan berisiko.

Apabila masyarakat tidak dapat mengakses laman tersebut, sebaiknya untuk menghubungi kantor-kantor Kemenag di pusat dan daerah guna memastikan keabsahan biro umroh yang digunakan.

Kiat kedua, lanjut Lukman, adalah dengan memastikan jadwal, maskapai, nomor penerbangan keberangkatan ke Tanah Suci. Dengan begitu, jamaah mendapat jaminan tiket pergi ke Tanah Suci dan pulang ke Indonesia.

Selanjutnya ketiga, masyarakat harus memastikan harga paket umrah dan fasilitas pelayanan yang didapatkan jamaah dengan harga tersebut. Jika harga yang ditawarkan tidak masuk akal atau terlalu murah maka biro umrah itu patut dicurigai sebagai penyedia layanan yang berisiko.

Keempat, kata Lukman, adalah memastikan nama dan alamat hotel yang akan didiami selama jamaah berada di Tanah Suci.

Dan terakhir, pastikan status visa jamaah umrah digunakan dalam perjalanan ke Arab Saudi.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015