Katanya, Kartu Papua Sehat (KPS) dikeluarkan dari dana otonomi khusus (Otsus) Papua dengan landasan hukum UU Nomor 21 tahun 2001.
"Jadi sampai sekarang masyarakat Papua masih mengandalkan Kartu Papua Sehat atau KPS, dibandingkan BPJS Kesehatan," kata Roberth di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dengan KPS, lanjut Roberth, semua masyarakat Papua bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa perlu lihat KTP atau diminta tunjukan kartu jaminan kesehatan.
"Kalau BPJS itu ditanya dulu mana kartunya dan bahkan mempersulit masyarakat. Jadi kalau KPS ini orang Papua mau berobat datang dan langsung dilayani, kalau ditanya punya kartu atau tidak dan mereka tidak punya kartu maka mereka bisa langsung buat disitu setelah berobat," ungkapnya.
Roberth menyarankan agar pemerintah pusat mengalokasikan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar dua juta orang dari total 86 juta yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan kepada pemerintah provinsi Papua sehingga pelayanan kesehatan menjadi semakin baik di bumi Cendrawasih itu.
Roberth berharap agar Dirut BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki institusinya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kesehatan masyarakat terutama di wilayah Papua.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015