"Apabila sebelumnya layanan transfer dana melalui kliring dilakukan empat kali sehari, saat ini pelayanan ditambah menjadi lima kali, yaitu pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15 WIB," ujar Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadionoto di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia mengatakan layanan kliring warkat debit juga ditingkatkan menjadi empat kali, dimana sebelumnya layanan ini hanya dilaksanakan satu kali sehari.
Menurut dia, peningkatan pelayanan itu diberlakukan sejak lima Juni 2015 seiring dengan mulai dijalankannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II, yang merupakan penyempurnaan dari SKNBI Generasi I yang telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Ia juga mengatakan biaya kliring maksimal saat ini telah ditentukan sebesar lima ribu rupiah per transaksi, sehingga transfer dana melalui sistem kliring dapat lebih terjangkau.
"Dulu biaya kliring ada yang Rp7.500, Rp10.000, Rp15.000, tergantung banknya, tapi sekarang maksimal biayanya sebesar Rp5.000," katanya.
Menurut dia, dengan adanya SKNBI Generasi II tersebut, kini layanan kliring menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau karena penambahan layanan itu, dana nasabah juga akan terkirim dalam jangka waktu maksimal empat jam, yang juga menjadi salah satu keuntungan.
Mengingat pelaksanaan ketentuan ini memerlukan penyesuaian sistem internal di masing-masing peserta SKNBI Generasi II, maka diberlakukan masa transisi dan ketentuan ini akan efektif pada satu Januari 2016.
"Dengan sistem yang baru, diharapkan keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, serta perlindungan konsumen dapat lebih ditingkatkan," katanya.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015