"Jadi instrumen perlindungan negara bukan hanya border (pintu masuk) tapi juga pre-border dan post-border," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Senayan Jakarta, Selasa.
Saat ini DPR sedang membahas revisi Undang-undang Noomer 16 tahun 1992 tentang Karantina.
Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa dalam revisi UU tersebut, yang paling penting bagaimana membalikkan posisi Karantina bisa menjadi garda terdepan. Selama ini posisi karantina justru di belakang bea cukai (kepabeanan).
"Revisi UU Karantina ini kami targetkan selesai pada tahun ini," kata Herman.
Herman menjelaskan RUU Karantina ini penting untuk melindungi masyarakat. RUU Karantina ini juga untuk melindungi bangsa ini dari MEA dan sebagainya.
"Bio terorisme sekarang tidak saja melakukan serangan secara langsung tapi bisa saja melalui makanan, misalnya menurunkan produktivitas tanaman, karena itu RUU Karantina ini penting untuk melindungi masyarakat," kata Herman.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015