Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan perempuan untuk mewaspadai adanya kekerasan dalam pacaran karena pelaku dan korban sering tidak merasa saat hubungan mereka sudah tidak sehat....kenali kekerasan dalam pacaran sebelum berdampak buruk seperti perubahan mental, ketidakpercayaan diri, ketakutan atau trauma."
"Tidak mudah mengenali kekerasan dalam pacaran saat masih menjalaninya. Untuk itu, kenali kekerasan dalam pacaran sebelum berdampak buruk seperti perubahan mental, ketidakpercayaan diri, ketakutan atau trauma," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Rabu.
Terdapat tanda kekerasan dalam hubungan pacaran untuk dikenali, kata dia, diantaranya pasangan memeriksa ponsel, email atau media sosial tanpa meminta izin, cemburu ekstrim hingga membuat situasi tidak aman, meremehkan atau mengejek, marah meledak-ledak dan mengisolasi dari keluarga dan teman-teman.
Selanjutnya, membuat tuduhan palsu, perubahan suasana hati tidak menentu, secara fisik menimbulkan rasa sakit atau terluka dengan cara apapun, posesif, menentukan sepihak pada pasangan tentang apa yang harus dilakukan serta berulang kali menekan pasangan untuk melakukan hubungan seks.
Adanya kekerasan tersebut, tutur dia, terjadi karena korban dalam posisi yang lebih lemah dan tidak berdaya sehingga untuk menghadapinya korban perlu memperlihatkan dirinya kuat sehingga pelaku menyadari perilakunya merugikan pasangannya.
"Keberanian untuk menghadapi kekerasan dalam hubungan sangat penting, terutama bila pasangan sebagai pelaku masih bisa diajak diskusi atau masih dalam kondisi yang aman," ujar Mariana.
Mariana mengatakan jika telah melakukan cara tersebut, tetapi masih terjebak dalam hubungan dengan kekerasan, sebaiknya menyiapkan mental untuk keluar dari lingkaran kekerasan dan berani membuat keputusan meninggalkan pasangan.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan dalam pacaran menempati urutan kedua terbanyak kekerasan dalam ranah personal sebesar 21 persen setelah kekerasan terhadap istri sebesar 59 persen. Selanjutnya kekerasan terhadap anak perempuan 10 persen, kekerasan oleh mantan pacar satu persen, kekerasan mantan suami dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Dalam kasus kekerasan pacaran yang dilaporkan pada Komnas Perempuan, sebagian besar berusia sekitar 20 tahun. Meski begitu, usia di bawahnya belum tentu lebih kecil yang mengalami kekerasan karena ditengarai tidak melapor.
Remaja atau pemuda dapat mengalami pelecehan atau perilaku hubungan yang tidak sehat, terlepas dari jenis kelamin, orientasi seksual, status sosial ekonomi, etnis, agama dan budaya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015