Kapolda NTT pecat polisi cabuli anak kandung

26 Juni 2015 11:40 WIB
Kapolda NTT pecat polisi cabuli anak kandung
Ilustrasi - Pelecehan anak. (istimewa)
Kupang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya memastikan bahwa Bripka ZB (46) salah seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota akan dipecat karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat

Kapolda mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan.

Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggara etika sosial kemanusiaan serta melanggara hukum, khususnya di lingkungaan Polda NTT.

"Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan," tambahnya.

Kapolres Kupang Kota yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa salah satu anggotanya memang melakukan pencabulan tersebut.

"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6) dua hari yang lalu," katanya AKBP Bud.

Budi juga menjelaskan, selain melakukan tindakan pencabulan, tersangka juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Laporannya sudha diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," tambah mantan Kabag Dalpers Biro Pers Polda NTT.

Untuk proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim untuk tindak pidana umum yang dilakukan.

"Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat," tegasnya.

Sebelumnya, aksi pencabulan ini dilakukan anggota ZB sejak anaknaya masih berusia 12 tahun pada 2013 yang lalu.

Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari.

Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga menganiaya istrinya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015