"Obat itu ilegal, terlebih peredaran salah satu obat yang dibuat itu sudah ditarik sejak 2012. Hasil pengecekan obat ilegal itu jenis parasetamol dan obat nyeri badan," kata Kepala Balai POM Bandung Agus Rohim di Majalaya Kabupaten Bandung.
Dalam pengecekan yang dilakukan Balai POM itu juga dihadiri oleh Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan, Dokter Kepolisian Polda Jabar dan Reserse Narkoba Polres Bandung.
Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yakni di pabrik pembuatan obat ilegal yang mendompleng nama produk Zenith Pharmaceutical itu di ruko Jalan Majalaya - Cicalengka serta di sebuah rumah di Desa Sukamanah Kecamatan Majasetra Kabupaten Bandung.
Lokasi itu digerebeg oleh Reserse Narkoba Polres Bandung pada Sabtu (27/6) dinihari. Dari lokasi itu polisi menangkap otak pelaku pencetakan obat ilegal itu AD dan RU serta enam orang pekerjanya yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan lokasi tempat produksi dilakukan pemasangan police line oleh polisi. Kemudian barang bukti disita oleh Polres Bandung.
"Kandunganya memang paracetamol dan zat untuk pembuatan obat anti nyeri. Namun jelas ilegal karena di pabriknya sendiri obat itu sudah ditarik peredarannya," kata Agus.
Lokasi pembuatan obat itu jauh dari higienis, dan tidak lebih dari sebuah tempat penyimpanan barang. Bahkan di ruko tempat pengemasan juga bekas GOR bulutanhkis ukuran kecil.
"Bila dikonsumsi jelas berbahaya karena ilegal. Pembuatannya juga jauh dari higienis, kami merekomendasikan agar obat itu ditelusuri peredarannyan" kata Agus.
Ia menyebutkan kandungan obat itu bisa mengganggu pada otot syaraf pemakainya karena tidak ada takaran dosis yang benar, meski kandungan kimianya sama.
Sementara itu Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menyebutkan pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus produksi obat ilegal itu.
"Saat ini ada delapan orang jadi tersangka, hari ini Balai POM diturunkan untuk melengkapi pemberkasan kasus ini, dan jelas pabrik itu ilegal bahkan obatnya sendiri sudah tidak diproduksi oleh pabriknya sejak 2012 lalu," kata Kapolres Bandung itu menambahkan.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015