Mengutip data Dinas Kehutanan, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengatakan lahan mangrove sudah menjadi tambak di kecamatan Paguat (158 hektare), Marisa (198 hektare), Duhiadaa (978 hektare), dan Patilanggio (336 hektare).
Alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak juga terjadi di kecamatan Randangan (2.403 hektare), Wonggarasi (2.473 hektare), Lemito (500 hektare), Popayato Timu (0,32 hektare), Popayato (673 hektare), dan Popayato Barat (507 hektare).
"Data menunjukan bahwa kurang lebih 52,76 persen mangrove di wilayah ini telah mengalami degradasi akibat tekanan pertambahan penduduk, terutama di daerah pantai yang mengakibatkan adanya perubahan tata guna lahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan termasuk tambak," katanya.
Ia mengatakan hutan mangrove di Kabupaten Pohuwato dengan cepat menyempit karena dialihfungsikan menjadi lahan budidaya perikanan menggunakan pola tambak.
Syarif menjelaskan menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.325/Menhut-II/2010 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Gorontalo, Pohuwato memiliki 473. 273 hektare kawasan hutan dan 15.600 hektare di antaranya merupakan hutan mangrove.
Pemerintah daerah berupaya menekan laju kerusakan lahan mangrove dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Pohuwato No.522/PEM/1057/X/2010 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Tambak di Kawasan Hutan Mangrove.
Tahun 2012 Bupati Pohuwato kembali mengeluarkan instruksi tentang pelarangan pembukaan lahan tambak di kawasan hutan mangrove serta menginstruksikan pendataan petani tambak.
"Kami juga mengintensifkan sosialisasi tentang pemanfaatan dan perlindungan mangrove ke seluruh kecamatan yang memiliki hutan mangrove dan mendorong lahirnya Perda Mangrove," tambah dia.
Pewarta: Debby Hariyanti Mano
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015