Alasannya, menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, persyaratan IMB, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dan persyaratan Amdal sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi.
"Hal ini agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sama. Jadi untuk pengurusan IMB, cukup dipersyaratkan saja dokumen izin lokasi," katanya.
Usulan lain yang disampaikan BKPM adalah penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007, khususnya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei "Ease of Doing Business" (EoDB).
"Tadi Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan akan mengkaji kembali kedua aturan tersebut, tanpa mengesampingkan pertimbangan lingkungan dalam pendirian bangunan dan aspek keselamatan kerja," katanya.
Usulan tersebut disampaikan Franky dalam pertemuannya dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk bersinergi dalam melakukan perbaikan indikator kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan IMB dan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung untuk bangunan dua lantai.
"BKPM dan Kementerian PUPera menyepakati koordinasi lanjutan untuk memproses kedua usulan tersebut," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015