Waspada pornografi di sinetron, komik, game

4 Juli 2015 22:38 WIB
Waspada pornografi di sinetron, komik, game
Ilustrasi - Teguran Tayangan Televisi (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Bogor (ANTARA News) - Kementerian Sosial RI mengingatkan bahwa tontonan anak-anak seperti sinetron maupun bacaan seperti komik ada yang mengandung unsur porno.

"Sumber yang kami dapatkan dari Yayasan Kita dan Buah Hati menyebutkan, anak-anak mendapatkan pornografi dari komik sebanyak 23 persen, game 17 persen, situs 17 persen, film 13 persen dan 57 persen sinetron Indonesia mengandung pornografi," kata Kepala Pusat Penyuluhan Sosial, Kementerian Sosial RI, Tati Nugrahati, saat berbicara pada kegiatan pesantren kilat Ramadhan 2015 yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Antara bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI, Otoritas Jasa Keuangan dan SEAMEO Biotrop, di Bogor, Sabtu.

Ia mengatakan, satu dari setiap dua anak menonton pornografi di rumah. Satu dari setiap tiga anak sudah bisa melihat pornografi, dan reaksi mereka biasa saat melihat gambar porno.

Disebutkannya, film kartun Sincan juga terdapat unsur pornografi, dalam tayangan televisi juga memperlihatkan adegan berpacara, pelukan dan ciuman. Bahkan dari komik juga dapat ditemukan gambar-gambar yang mengandung unsur sesualitas.

"Pornografi ini lebih berbahaya dari narkoba yang menyebabkan penyakit HIV/AIDS, dia memang tidak menyebabkan kematian. Tetapi menyebabkan kerusakan otak, gila atau bodoh," katanya.

"Perlu ada penyebaran informasi, sosialisasi apa itu pornografi, agar masyarakat faham dan sadar akan bahayanya karena merusak otak. Karena beragam bentuk pornografi saat ini telah dihasilkan, dalam bentuk gambar, gerak tubuh, pesan, ilustrasi, bahkan suara," katanya.

Ia menyebutkan, pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya pornografi, melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografis yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku, penyebar ataupun pembuatnya berupa penjara, hingga denda maksimal mencapai Rp2 miliar.

"Jadi jangan main-main dengan pornografi sanksinya sangat berat," katanya.

Pemerintah juga sudah melakukan upaya lain seperti memblokir situs porno. Tetapi upaya tersebut tidak maksimal, karena kecanggihan teknologi, saat 100 situ diblokir dalam waktu dua jam timbul 200 situs baru.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat memiliki peran untuk melakukan pencegahan terhadap pornografi hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Peran yang dapat dilakukan masyarakat seperti melaporkannya, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Kegiatan pesantren yang berlangsung satu hari penuh ini menghadirkan pembicara praktisi media Anton Santoso, Direktur SEAMEO Biotrop Dr Irdika Mansur, Wakil Rektor IV Sekolah Teknologi Terpadu, Nurul Fikri, PCNU Kota Bogor Irfan Haryono, Direktur Komunikasi OJK, dan Kapuspensos Kementerian Sosial RI, Tati Nugrahati.

Selain bekerja sama dengan Kementerian Sosial, pesantren kilat Ramadhan ini juga didukung sejumlah sponsor di antaranya Chevron, Taman Safari Indonesia (TSI), Indocement, Indofood, APRIL, dan Kimia Farma.


Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015