• Beranda
  • Berita
  • Penjualan burung elang lewat Facebook digagalkan polisi Jatim

Penjualan burung elang lewat Facebook digagalkan polisi Jatim

6 Juli 2015 20:16 WIB
Penjualan burung elang lewat Facebook digagalkan polisi Jatim
Penjualan Elang Jawa Petugas menunjukan Alap-alap sapi (Falco Moluccensis) yang berada dalam sangkar ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7/15). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Surabaya (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penjualan belasan ekor Elang yang merupakan satwa liar dilindungi itu melalui jejaring sosial, Facebook (FB).

"Perdagangan itu dilakukan tersangka Pas yang membeli dari sejumlah pemburu liar, lalu dia menjual secara daring (online) melalui FB," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Nurrahman di Mapolda Jatim, Senin.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono dan Kasubdit IV/Sumdaling AKBP Anjas Gautama, ia menjelaskan belasan elang yang disita adalah seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz).

Selain itu, seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), seekor Elang Laut perut putih (Haliaeestus leugaster), dua ekor Anak Elang, dan enam ekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis).

"Tidak hanya 11 ekor Elang dan Alap-Alap, tapi juga ada dua ekor Elang Laut dalam kondisi mati. Kami juga menyita lima kardus penyimpanan, sebuah sangkar burung, dan sebuah angkringan burung, " katanya.

Ditanya keuntungan tersangka, ia menjelaskan tersangka sudah menjalankan perdagangan satwa yang dilindungi lewat FB sejak enam bulan lalu dengan keuntungan hingga ratusan ribu per ekor.

"Harga satwa yang dijual berkisar Rp2 juta dan bahkan ada yang lebih, tapi keuntungan yang diperoleh tersangka untuk setiap ekor berkisar ratusan ribu rupiah," katanya.

Tentang modus perdagangan satwa dilindungi oleh tersangka, ia mengatakan tersangka menawarkan lewat FB dan jika ada yang berminat akan dikirim melalui kurir dan dimasukkan dalam kardus.

"Pembayaran ditransfer melalui bank setelah barang diterima pemesan, jadi tersangka tidak mempunyai tempat berjualan secara khusus, namun semuanya dikendalikan dari rumah tersangka," katanya.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP 7/1999 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015