Perolehan zakat Baznas Kaltim belum maksimal

7 Juli 2015 23:28 WIB
Perolehan zakat Baznas Kaltim belum maksimal
Badan Amil Zakat Nasional (baznas.or.id)

Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2011, potensi zakat secara nasional mencapai Rp217 triliun. "

Samarinda (ANTARA News) - Perolehan zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur selama ini belum maksimal, karena dari potensi zakat yang mencapai sebesar Rp1 triliun per tahun, lembaga tersebut hanya menghimpun Rp40 miliar.

"Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2011, potensi zakat secara nasional mencapai Rp217 triliun. Kemudian khusus Kaltim potensinya Rp1 triliun, tetapi perolehan kami masih jauh dari itu. Pada 2014, Baznas Kaltim menghimpun zakat Rp40 miliar," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim H Muhammad Rasyid di Samarinda, Selasa.

Nilai zakat Rp40 miliar itu merupakan hasil pengumpulan zakat di Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara), karena dua provinsi ini Baznas-nya masih bergabung.

Dia mengatakan, sebenarnya hasil perolehan zakat di Kaltim dan Kaltara jauh lebih tinggi ketimbang Rp40 miliar tersebut, karena banyak warga yang menyalurkan zakatnya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar di kabupaten/kota dan lokasi-lokasi tertentu.

Namun, hampir semua LAZ yang tersebar tersebut tidak melaporkan kepada Baznas Kaltim, sehingga lembaga ini tidak dapat memastikan berapa nilai zakat yang terkumpul.

Seandainya mekanisme undang-undang sudah jalan, lanjut Rasyid, maka LAZ akan melaporkan kepada Baznas yang kemudian disatukan agar program pengentasan kemiskinan dari zakat dan untuk manfaat lainnya bisa dilakukan.

"Sayangnya laporan dari LAZ belum berjalan sehingga harus kita benahi. Padahal setiap berkala LAZ-LAZ wajib melaporkan dan perlu diaudit juga mengenai penggunaannya," kata Rasyid.

Rasyid melanjutkan, dari Baznas mulai penerimaan zakat hingga penyalurannya terus terpantau, bahkan penyalurannya juga terprogram, yakni semua dana yang masuk tidak langsung dihabiskan, tetapi terinci mengenai jumlah yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Untuk pemanfaatan konsumtif hanya 40 persen, sedangkan untuk keperluan produktif mencapai 60 persen. Keperluan produktif lebih banyak karena dalam jangka panjang akan mampu mengurangi jumlah kemiskinan setelah digunakan untuk modal usaha masyarakat miskin.

"Penyaluran zakat dilakukan melalui pendistribusian konsumtif dan pendayagunaan dalam penyaluran bersifat produktif, sehingga kelak mampu meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat dan memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat setelah mendapat modal usaha dari zakat," katanya.

Pendayagunaan zakat bersifat produktif antara lain untuk mendukung kegiatan bidang ekonomi, pendidikan, dakwah. Bahkan ada program Zakat Community Development yang merupakan gabungan pendanaan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sedangkan pemanfaatan zakat bersifat konsumtif antara lain untuk keperluan yang bersifat mendesak, seperti pemberian bantuan untuk fakir miskin, untuk amil, dan lainnya.

Pewarta: M Ghofar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015