• Beranda
  • Berita
  • Malaysia minta PBB bentuk peradilan internasional MH17

Malaysia minta PBB bentuk peradilan internasional MH17

9 Juli 2015 09:51 WIB
Malaysia minta PBB bentuk peradilan internasional MH17
Penyelidik kecelakaan pesawat Malaysia memotret lokasi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di dekat desa Grabovo, Donetsk, Ukraina (REUTERS/Maxim Zmeyev)

penjatuhan pesawat itu adalah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional

PBB, Amerika Serikat (ANTARA News) - Malaysia mengedarkan rancangan resolusi PBB mengenai pembentukan pengadilan internasional yang disebutnya akan menjamin peradilan independen terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penembakjatuhan Malaysia Airlines MH17 di atas wilayah Ukraina.

Malaysia berkata kepada Dewan Keamanan PBB pekan lalu bahwa negeri itu siap memajukan usulan peradilan itu kendati ditentang Rusia yang menyebutnya prematur.

Dari rancangan resolusi yang diterima AFP itu terlihat ada seruan untuk membentuk pengadilan itu sesuai dengan Bab 7 Piagam PBB yang menyebutkan upaya peradilan menuntut pihak yang bertanggung jawab bisa diperkuat menjadi sanksi.

Semua dari 298 penumpang dan awak penerbangan Malaysia Airlines yang kebanyakan warga Belanda itu tewas setelah pesawat yang mereka tumpangi ditembak jatuh pada 17 Juli tahun lalu di atas Ukraina timur.

Kecurigaan tertuju pada kaum separatis pro-Rusia di Ukraina timur yang diduga telah menggunakan peluru kendali darat ke udara yang dipasok Rusia untuk menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines itu.

Pengadilan akan menjadi jaminan efektif bagi proses akuntabilitas yang independen dan imparsial, begitu bunyi rancangan resolusi usulan Malaysia ini.

Teks pada rancangan resolusi ini menyebut penjatuhan pesawat itu adalah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, serta mengharuskan semua negara untuk bekerjasama penuh dalam peradilan ini.

Dewan Keamanan PBB bisa membentuk pengadilan internasional dengan tujuan tunggal mengadili orang-orang yang bertangggung jawab atas kejahatan yang berkaitan dengan penembakjatuhan Malaysia Airlines penerbangan MH17 pada 17 Juli 2014, kutip rancangan resolusi itu.

Menurut rancangan resolusi ini, Dewan Keamanan akan mengadopsi status peradilan baru yang memodelisasi mahkamah khusus PBB lainnya yang memperkarakan kejahatan-kejahatan serius.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menyebut pengadilan internasional adalah opsi terbaik untuk penuntutan kasus ini, namun dia juga mewanti-wanti untuk adanya rencana cadangan karena Rusia akan memveto draft resolusi ini.

Malaysia sendiri tengah bekerja sama dengan Australia, Belgia, Belanda dan Ukraina yang semuanya anggota Tim Penyelidikan Bersama (JIT) dalam membentuk pengadilan internasional untuk kasus ini, demikian AFP.




Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015