• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: putusan MK dorong lahirnya kepala daerah berkualitas

Pengamat: putusan MK dorong lahirnya kepala daerah berkualitas

9 Juli 2015 21:52 WIB
Pengamat: putusan MK dorong lahirnya kepala daerah berkualitas
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mereka kan sudah dapat mengukur kekuatan politiknya pada saat Pemilu Legislatif 2015. Tanpa kerja keras, membuat program yang disukai masyarakat dan mendekati masyarakat, mereka tidak akan mampu meraih suara terbanyak."

Tanjungpinang (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota legislatif mengundurkan diri jika menjadi peserta pilkada dapat mendorong lahirnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas, kata pengamat politik Suradji di Tanjungpinang, Kamis.

"Itu dampak positifnya. Bila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, mantan anggota legislatif itu diharapkan lebih baik," tambahnya yang juga dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Menurut dia, anggota legislatif yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kepri maupun wilayah lainnya harus bekerja keras. Tanpa kerja keras dan strategi politik yang kuat mereka tidak akan dapat memenangkan pilkada.

"Mereka kan sudah dapat mengukur kekuatan politiknya pada saat Pemilu Legislatif 2015. Tanpa kerja keras, membuat program yang disukai masyarakat dan mendekati masyarakat, mereka tidak akan mampu meraih suara terbanyak," ujarnya.

Suradji mengemukakan putusan MK tersebut selain berdampak positif juga berdampak negatif. Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melepaskan jabatan sebagai anggota legislatif berpotensi menghalalkan berbagai cara untuk memenangkan pilkada.

Jika itu terjadi, suhu politik akan memanas, kondisi daerah pun tidak kondusif.

"Dampak negatif juga akan menghantui karena masing-masing calon akan mati-matian memperebutkan kursi kepala daerah," katanya.

Menurut dia, peluang terjadinya konflik antarcalon dann antarpendukung cukup besar dikarenakan calon yang kalah maka tidak mungkin duduk kembali di kursi legislatif maupun jabatan lain sebelumnya.

"Putusan MK yang mengharuskan anggota DPR, DPD, DPRD yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2015 diharuskan mundur. Putusan MK ini tentu di luar dugaan para politisi yang duduk di legislatif," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015