"Setelah dilakukan pengundian rumah pengungsi 97 KK direlokasi secara bertahap, tahap awal dilakukan untuk 59 KK," kata Kepala BPBD Kota Ambon Erico Matitaputty di Ambon, Senin.
Menurut dia, relokasi tahap satu dilakukan untuk 59 KK yang berasal dari lima Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan akan dilanjutkan pada awal Agustus 2015.
Relokasi para pengungsi pihaknya menyiapkan kendaraan untuk mengangkut seluruh barang milik warga secara gratis.
"Kita berharap penyelesaian sebagian rumah pengungsi oleh BKM segera rampung, sehingga kita segera merelokasi seluruh pengungsi, karena sudah cukup lama mereka tinggal di lokasi pengungsian," katanya.
Erico mengatakan, para pengungsi selama ini menempati gedung serbaguna PLN dan barak pengungsian.
"Pihak PLN juga telah menyurati Pemkot Ambon agar para pengungsi segera meninggalkan gedung serbaguna yang sudah digunakan cukup lama untuk menampung pengungsi, karena itu relokasi dilakukan dengan cepat," ujarnya.
Dia mengakui, pembangunan rumah pengungsi Batu Gajah saat ini terkendala dengan bantuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang sampai saat ini belum dikucurkan ke Pemkot Ambon.
"Kami terkendala dengan dana karena sampai saat ini bantuan dari Kemenpera belum dikucurkan, sehingga Pemkot mengambil alih untuk menyelesaikan melalui dana APBD tahun 2015," ujarnya.
Walaupun belum menerima bantuan lanjutnya, Pemkot Ambon tetap berupaya agar para pengungsi dapat menempati lokasi yang baru, mengingat lokasi tersebut sudah tidak layak untuk ditempati.
Total rumah pengungsi yang dibangun sebanyak 235 rumah, tahap pertama untuk 91 rumah dikerjakana dua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), tahap dua 97 rumah dikerjakan tiga BKM, dan tahap akhir 47 rumah oleha dua BKM.
"Total rumah pengungsi Batu Gajah yang dibangun sebanyak 235 rumah, warga yang telah mendapat tempat yang ada didahulukan menempati rumah, kami berharap pengungsi tahap dua juga dapat menempati rumah, sehingga mereka sudah tau rumah mereka dan mungkin bisa dirawat sendiri," ujar Erico.
Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015