"Keluarga yang mengajukan penangguhan penahanannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Audie menuturkan LSR menjalani penangguhan penahanan sejak Senin (27/7) malam setelah keluarga memberikan jaminan.
Selain pertimbangan jaminan keluarga, Audie mengatakan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial juga mendukung penangguhan penahanan LSR.
Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda juga menambahkan "assesment" LSR menunjukkan hal yang positif sehingga menjadi pertimbangan penangguhan penahanan.
Erlinda mengungkapkan GT termasuk dua anak lainnya dipertemukan dengan LSR pada Senin (27/7).
Pada pertemuan itu, GT menerima permohonan maaf LSR dan dua anak lainnya membutuhkan keberadaan ibunya tersebut.
Namun selama menjalani penangguhan penahanan, LSR tidak diperkenankan merawat ketiga anaknya karena ibu rumah tangga itu akan menjalani rehabilitasi di Kementerian Sosial dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Erlinda menyebutkan ketiga anak LSR akan dirawat tantenya yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI.
Usai menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, pihak Kemensos akan memantau kondisi psikologis dan mental LSR.
Sebelumnya, GT melarikan diri dari rumahnya hingga ditampung tetangganya berinisial AT karena mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
AT mengantarkan GT melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membawa anak berusia 12 tahun itu ke rumah aman untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.
Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSR sebagai tersangka antara lain hasil visum, tes urine dan keterangan saksi.
LSR dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015