• Beranda
  • Berita
  • Perusahaan penghalang pemberian ASI eksklusif bisa dipidanakan

Perusahaan penghalang pemberian ASI eksklusif bisa dipidanakan

30 Juli 2015 23:57 WIB
Perusahaan penghalang pemberian ASI eksklusif bisa dipidanakan
Pekan ASI Sedunia (PAS) dirayakan setiap tanggal 1-7 Agustus setiap tahunnya. Tema yang diusung seluruh negara setiap tahunnya sama, untuk tahun 2015 ini adalah "Menyusui dan Bekerja: Mari Kita Sukseskan!". (Monalisa)
Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan atau tempat kerja yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif bisa dipidanakan bahkan pencabutan izin usaha karena melanggar hukum yang telah diberlakukan.

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyerukan agar perusahaan atau korporasi menciptakan tempat kerja yang ramah bagi ibu menyusui dengan menyediakan ruang menyusui yang sifatnya wajib serta waktu ibu untuk memerah ASI.

"Seruan dari AIMI pada seluruh pemilik tempat kerja ini berdasarkan hukum yang berlaku baik di Indonesia. Dari aturan pemerintah sudah sangat mendukung, namun pelaksanaannya, pengawasan, pengenaan sanksi,
masih belum konsisten," kata Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat Mia Sutanto, di Jakarta, Kamis.

"Cuti yang cukup, fasilitas yang layak di tempat kerja saat seorang perempuan kembali bekerja, serta dukungan keluarga dapat membantu ibu untuk tetap dapat menyusui bayinya hingga 2 tahun," tambah Mia.

Berdasarkan UU No 36/2009 Tentang Kesehatan Pasal 200 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya dalam Pasal 201 ayat (1) selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda dan ayat 92) korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum

Pada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 49 ayat (2) menyebutkan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang disebut dengan "perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi" adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak, jelas Farahdibha.

"Walaupun negara hanya memberikan cuti selama 3 bulan, namun negara menjamin hak para pekerja wanita untuk terus menyusui bayinya ketika sudah masuk kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Sekjen AIMI Pusat Farahdibha Tenrilemba

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015