"Memang ada beberapa pasal dimunculkan dalam KUHP seperti tentang penghinaan kepada presiden. Berdasarkan azaz hukum, sesuatu yang dibatalkan di MK, tak bisa dihidupkan lagi," kata Aziz di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemaksaan untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan yang telah dibatalkan adalah hal yang sia-sia.
"Tidak bisa dipaksakan, ini negara hukum, putusan MK itu final dan mengilkat. Kalau dihidupkan akan dibatalkan lagi oleh MK. Apa urgensinya menghidupkan kembali pasal yang sudah dibatalkan oleh MK?" kata politisi Partai Golkar ini.
Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah tentang penghinaan presiden.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015