"Sebagai lembaga negara yang oleh Undang-Undang telah ditegaskan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban, LPSK siap melindungi saksi sepakbola gajah," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Askari juga mengingatkan agar saksi memenuhi syarat diberikannya perlindungan, yakni sebaiknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu.
"LPSK sifatnya memberikan dukungan kepada sistem peradilan. Maka saksi kami harapkan melapor ke penegak hukum terlebih dahulu, dalam kasus ini ke kepolisian," jelasnya.
Askari menjamin LPSK akan melakukan mandatnya secara optimal terhadap siapa pun saksi atau korban, termasuk saksi sepakbola gajah, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan khususnya pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sifat pentingnya keterangan saksi/korban, tingkat ancaman yang diterima saksi/korban, hasil analisis media atau psikolog terhadap saksi/korban, dan rekam jejak tindak pidana saksi/korban turut mendasari diberikannya perlindungan kepada saksi/korban," tutur Askari.
Wakil Ketua LPSK itu juga mengingatkan bahwa dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ada beberapa tindak pidana yang saksi/korbannya mendapat perlindungan.
Ia mengemukakan bahwa tindak Pidana prioritas tersebut adalah Pelanggaran HAM berat, Terorisme, Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Penganiayaan Berat, Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak, dan Tindak Pidana yang membahayakan saksi.
"Jadi sepanjang kriterium-kriterium tersebut terpenuhi, maka linear dengan harapan Menpora Imam Nachrawi, tidak ada alasan bagi LPSK untuk tidak memberikan perlindungan dalam kasus tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan beberapa pemain memberikan keterangan kepada media terkait instruksi sepakbola gajah yang mereka terima, sehingga Menpora mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para saksi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015