• Beranda
  • Berita
  • KPK supervisi sejumlah kasus korupsi yang mengendap di Sumbar

KPK supervisi sejumlah kasus korupsi yang mengendap di Sumbar

5 Agustus 2015 23:24 WIB
KPK supervisi sejumlah kasus korupsi yang mengendap di Sumbar
Ilustrasi (FOTO.ANTARA News/Ferly)
Padang (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan tertutup dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), di Kota Padang, pada Rabu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Sugiyono, saat diwawancarai usai pertemuan di Padang, Rabu, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu KPK melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus korupsi yang mandek di wilayah hukum Kejati itu.

"Kedatangan anggota KPK itu untuk mensupervisi terhadap tiga kasus yang mengendap di Sumbar lebih dari satu tahun," katanya.

Ia mengungkapkan, tiga kasus korupsi itu adalah kasus yang terjadi di tiga kabupaten/kota Sumbar. Yaitu Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Sawahlunto.

Untuk Kota Padang, katanya, adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin. Sedangkan Kabupaten Pesisir Selatan dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Pesisir Selatan, dan Kota Sawahlunto dugaan korupsi bangunan pengendali banjir.

"Kasus di tiga daerah itu merupakan yang akan disupervisi, masih ada sesi kedua untuk pembahasan berikutnya," katanya.

Ia juga mengatakan, KPK juga berencana mencari solusi agar dapat menlanjutkan investigasi terkait perkara kurpsi itu.

Untuk kasus Sawahlunto, lanjut Sugiyono, ia menyayangkan karena tim teknis dari Unand tidak dapat hadir dan tidak ikut melakukan investigasi terkait rehab rekon cekdam itu. Proyek itu memiliki total anggaran sebesar Rp6,3 miliar, dilaksanakan PT. Delima Agung Utama.

"KPK akan mencari solusinya, kemungkinan waktunya bisa sampai satu bulan, sehingga dapat titik temunya," katanya.

Pertemuan tertutup itu juga dihadiri oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, untuk memaparkan jumlah kerugian negara terhadap sejumlah kasus.

"Dalam kasus itu BPKP sesuai wewenangnya dalam menghitungkan kerugian negara, tapi pihak BPKP masih belum memaparkan jumlah keseluruhan," jelasnya.

Pada bagian lain, kedatangan tim KPK itu selain melakukan supervisi juga melakukan sosialisasi tentang pemberantasan korupsi dan praktik gratifikasi.

Tim KPK tersebut berjumlah tiga orang, dengan Muhammad Rum selaku Koordinasi dan Supervisi (korsup). Hanya saja saat dimintai keterangan tim tersebut enggan berkomentar, dan mengarahkan kepada pihak Kejati Sumbar.

"Pada prinsipnya, kami komit untuk melakukan pemberantasan korupsi di daerah ini," tegas Kajati Sugiyono.

Pewarta: Eko Fajri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015