"Kita sangat prihatin melihat kondisi nelayan yang divonis enam bulan penjara, keluarga dan anak mereka berada di Kabupaten Langkat dalam keadaan menderita," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Fendi Pohan, di Medan, Sabtu.
Sebelumnya, sebanyak 12 nelayan Langkat yang ditahan Polisi Maritim Malaysia di Pulau Penang divonis enam bulan penjara dengan denda 10.000 ringgit untuk nahkoda dan 8.000 ringgit untuk anak buah kapal.
Pohan mengatakan, kunjungan Purba ke Malaysia itu untuk membicarakan mengenai permasalahan nelayan yang dipenjara itu kepada konsul jenderal Indonesia di Pulau Penang.
Purba dapat menceritakan kronologis penangkapan 12 nelayan yang masih berada di Perairan Indonesia dan belum lagi memasuki tapal batas Malaysia.
"Nelayan yang ditangkap itu tidak benar melakukan pelanggaran atau memasuki wilayah perairan negara tetangga Malaysia," ujar Pohan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015