"Penerima kartu BBM diutamakan nelayan pemilik kapal yang memiliki surat izin penangkapan ikan karena ukuran kapal menentukan berapa konsumsi maksimal sebuah kapal dalam memperoleh kuota BBM bersubsidi," kata Kepala DKP Jateng Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, nelayan merupakan salah satu pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi dan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi data mengenai kapal yang dimiliknya seperti ukuran, serta jenis kapal, termasuk wilayah tangkapnya.
Menurut dia, dari 24.954 unit kapal nelayan yang terdata pada DKP Jateng, 2.595 unit di antaranya merupakan kapal berukuran 10-30 gross ton (GT), dan 2.696 unit kapal berukuran 5-10 GT.
"Ke depannya kartu BBM untuk nelayan pemilik kapal akan terintegrasi dengan semua SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) yang ada di Jateng," ujarnya.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi itu, kata dia, maka jika ada nelayan pemilik kapal yang sudah melebihi batas maksimal pembelian solar di SPDN akan muncul keterangan bahwa yang bersangkutan tidak bisa membeli solar lagi.
"Kendati demikian, hal tersebut hingga sekarang belum bisa difungsikan karena kartu BBM belum bisa digunakan secara online antarSPDN," katanya.
Lalu menambahkan bahwa satu unit kapal milik nelayan hanya diizinkan mendapatkan solar bersubsidi maksimal 15 kiloliter per bulan di SPDN.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015