"Jadi sekarang kami cuma mengimbau saja, kami ingin memaksa kami tidak bisa," katanya di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Senin, ketika ditanya mengenai temuan Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berupa pemasangan baliho oleh petahana yang juga calon dalam Pilkada tahun ini.
Hadar mengatakan baliho bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, sebaiknya dipasang setelah para calon ditetapkan menjadi peserta pemilihan.
Namun dia mengatakan saat ini belum ada sanksi untuk pelanggar, kecuali ada laporan masyarakat ke Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan ini untuk tujuan kampanye.
"Tapi saya kira ini sangat sulit," kata Hadar.
Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berharap pemerintah daerah mencabut baliho petahana dalam bentuk apa pun sebelum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan KPU.
"Kami berharap ada kesadaran Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri HM Sani-Soerya Respationo untuk memerintahkan anak buahnya mencabut baliho bergambarkan mereka sebelum 24 Agustus 2015 karena Sani dan Soerya berniat mencalonkan diri sebagai gubernur," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Senin.
Menurut dia, pencabutan baliho adalah kebijakan yang baik, sekaligus memberi pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyelenggara pemilu tidak dapat menghalangi atau mencabut baliho karena Sani yang berpasangan dengan Nurdin Basirun dan Soerya yang berpasangan dengan Ansar Ahmad belum ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Kepulauan Riau.
Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015