Polresta Barelang gerebek pabrik madu oplosan

10 Agustus 2015 23:53 WIB
Polresta Barelang gerebek pabrik madu oplosan
Ilustrasi. Zulhadi Lubis (27) memegang sarang lebah madu hutan yang siap dipotong, di Pusat Iptek Lebah Madu, Jalan Tritura Medan, Sumut, Rabu (1/8). Madu hutan tersebut dijual dengan harga Rp 60.000 per 350 ml dan telah diekspor ke berbagai negara diantaranya Malaysia dan Singapura. (ANTARA/Irsan Mulyadi)

Produk madu oplosan sudah terjual sekitar 1.000 jeriken ke seorang konsumen di Singapura. Karena produk tersebut oplosan, konsumen rugi sekitar Rp1,2 miliar."

Batam (ANTARA News) - Polresta Barelang menggerebek sebuah pabrik madu oplosan di Pasir Putih Kota Batam, Kepulauan Riau, dan menyita ratusan jeriken berisi produk yang hendak dipasarkan ke Singapura.

"Selain barang bukti, kami juga mengamankan dua pelaku Jh dan Li di pabrik pembuatan madu oplosan kawasan Pasir Putih Batam Center," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi di Batam, Senin.

Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan adalah 151 jeriken madu oplosan putih, 71 jeriken oplosan kuning, 131 jeriken madu pahit, 35 jeriken madu murni putih, dan 96 jeriken madu asli warna kuning.

Selain itu polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk membuat madu oplosan dari pabrik yang sudah beroperasi beberapa bulan tersebut.

"Produk madu oplosan sudah terjual sekitar 1.000 jeriken ke seorang konsumen di Singapura. Karena produk tersebut oplosan, konsumen rugi sekitar Rp1,2 miliar," kata dia.

Yoga mengatakan, penangkapan keduanya adalah berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai pabrik di Pasir Putih.

"Warga curiga dan laporannya kami tindaklanjuti," kata Yoga.

Berdasarkan pengakuan pelaku, madu oplosan tersebut dibuat dari gula yang dipanaskan dicampur dengan sedikit madu asli sehingga secara kasat mata nampak seperti madu pada umumnya.

"Sejauh ini memang belum ada keluhan pengguna produk tersebut di Batam. Namun kami tetap berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan kandungan pada produk tersebut apakah ada bahan berbahayanya," kata dia.

Bagi pelaku, kata dia, akan dijerat pasal 378 dan 372 undang-undang perlindungan konsumen dan juga dikenakan dengan UU tentang pangan.

Pelaku sendiri saat dimintai keterangan oleh polisi mengatakan setiap jeriken produk tersebut dijual dengan harga Rp1 juta.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015