Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan di Jakarta, Kamis (13/8) malam, bahwa sepuluh ABK WNI tersebut berhasil dipulangkan berkat kerja sama dan koordinasi pemerintah Indonesia di Jakarta, KBRI Nairobi, otoritas Somalia, dan pemerintah Korea Selatan.
Sepuluh ABK WNI tersebut langsung dipulangkan dari Nairobi, Kenya, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pukul 14.25 WIB.
"Pemulangan atas biaya pemilik kapal," kata Iqbal.
Pihak Kemlu kemudian menyerahkan sepuluh ABK kepada agensi yang memberangkatkan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal dengan pemenuhan hak-hak mereka.
Sementara itu, KBRI Nairobi akan terus memantau dan mengawal upaya pemulangan dua ABK WNI, yaitu kapten kapal dan juru mesin, yang masih ditahan di Kepolisian Puntland, Somalia, terkait penyelesaian denda oleh pemilik kapal karena melakukan penangkapan ikan ilegal.
Pada 4 Agustus, Kapal Al Aman milik perusahaan Korea Selatan yang dioperasikan perusahaan Yaman telah terhempas badai dan kandas di Pantai El Merina, Somalia, yang keamanannya sangat rawan.
Dari 32 ABK yang berada di kapal tersebut dua belas orang adalah WNI, termasuk kapten kapal, sementara sisanya adalah warga negara Vietnam dan Kenya.
KBRI Nairobi segera menjalin komunikasi dengan otoritas Somalia, dan pada 6 Agustus, Kepolisian Puntland, Somalia berhasil mengevakuasi mereka ke daratan.
Pada 7 Agustus, Direktur PWNI-BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga memanggil pejabat konsuler Kedubes Korea Selatan di Jakarta, untuk meminta pemerintahnya mendesak pemilik kapal agar segera menyelamatkan seluruh ABK, memulangkan dan memenuhi hak-hak mereka.
Iqbal juga meminta pihak Kedubes Korsel untuk berkoordinasi dengan Pasukan Maritim Gabungan (CMF) karena negara tersebut merupakan salah satu anggota dan memiliki satu kapal perang yang beroperasi di perairan Somalia.
Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015