Semarang (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mulai melaksanakan program rehbilitasi pecandu narkotika di empat lembaga pemasyarakatan yang ada di provinsi ini.Warga binaan yang termasuk pecandu ini juga harus disembuhkan dari ketergantungan,"
"Untuk awal empat LP, ke depan ditambah lagi jadi tujuh LP," kata Pelaksana harian Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Tarsono di Semarang, Minggu.
Empat LP yang sudah mulai melaksanakan program rehabilitasi tersebut masing-masing LP Kedungpane Semarang, LP Wanita Semarang, LP Narkotika Nusakambangan Cilacap, dan LP Magelang.
Tiga LP lagi yang rencananya juga dijadikan sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkotika masing-masing LP Pekalongan, Wonogiri, dan Purwodadi.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, terdapat 2.457 narapidana kasus narkotika yang menghuni berbagai LP di provinsi ini.
Dari jumlah tersebut, 865 orang di antaranya merupakan pecandu.
Tarsono menuturkan ujung tombak pelaksanaan program rehab ini berada di Badan Narkotika Nasional.
"Program rehab ini untuk warga binaan yang pecandu, bagian dari program nasional," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data BNN Provinsi Jawa Tengah pecandu yang ditargetkan masuk dalam program ini pada tahun 2015 sebanyak 4.439 orang.
"Warga binaan yang termasuk pecandu ini juga harus disembuhkan dari ketergantungan," tambahnya.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015