• Beranda
  • Berita
  • Polisi musnahkan 34 hektare ladang ganja di Aceh

Polisi musnahkan 34 hektare ladang ganja di Aceh

19 Agustus 2015 17:20 WIB
Polisi musnahkan 34 hektare ladang ganja di Aceh
Polisi mencabut tanaman ganja siap panen untuk dimusnahkan di Desa Pulo, Kawasan Pegunungan Seulawah, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/8). Polisi memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 34 hektar yang tersebar di delapan titik kawasan pegunungan itu, sementara pemilik tanaman ganja belum berhasil ditangkap. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian memusnahkan ladang ganja seluas 34 hektare di kaki Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Rabu.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi memimpin pemusnahan ladang ganja yang melibatkan puluhan personel Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Aceh Besar itu.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar AKBP Heru Novianto mengatakan polisi menemukan 34 hektare ladang ganja tersebut setelah melakukan penyelidikan selama sepekan berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
"Ternyata benar seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun, polisi tidak berhasil menangkap pemilik ladang ganja tersebut," kata dia.

Menurut dia, 34 hektare ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik, termasuk satu titik tempat penyemaian dan titik-titik lain berupa ladang dengan ganja berusia dua hingga tiga bulan.

"Jarak lokasi ladang ganja sekitar satu jam berjalan kaki dari perkampungan terdekat. Ladang berada di lereng gunung dengan kemiringan hingga 60 derajat," kata AKBP Heru Novianto.

Irjen Pol M Husein Hamidi mengatakan kepolisian terus menggencarkan operasi pencarian dan pemusnahan ladang ganja di seluruh provinsi itu.

"Tidak terkecuali di kawasan Lamteuba, Aceh Besar. Kawasan ini terkenal sebagai sentra ladang ganja. Di kawasan ini, polisi akan menggencarkan pencarian ladang ganja," katanya.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015