"Saya pribadi akan menentang, apa dasarnya meminta maaf itu," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan apabila negara meminta maaf, artinya negara melakukan kesalahan atas kasus pelanggaran HAM berat.
Fadli juga mempertanyakan rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk membentuk tim rekonsiliasi.
"Dulu kita punya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), tapi itu sudah tidak relevan karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut dia, apabila rencana penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo ketika Pemilu Presiden 2014, maka dirinya mempertanyakan cara penyelesaian yang ditempuh.
Dia menilai apabila cara penyelesaiannya melalui permintaan maaf maka akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
"Kita mau menyelesaikan juga, tapi bukan dengan minta maaf, karena bukan menyelesaikan tapi malah mau menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat, dia mau menciptakan masalah baru," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015