Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan saat ini sekitar 70 persen suplai energi nasional dihasilkan dari minyak dan gas, sedangkan sisanya menggunakan energi baru dan terbarukan.
Selain itu, industri hulu migas merupakan salah satu kontributor utama penerimaan negara. Pada 2014, industri tersebut menyumbang 28,4 miliar dolar AS terhadap pemasukan negara.
Lalu bagaimana negara mengelola industri hulu migas? Dalam Edukasi dan Temu Media bersama SKK Migas dan Total E&P Indonesie di Bogor, Jawa Barat, Jumat, Elan mengatakan, secara umum, kegiatan industri migas terdiri dari kegiatan hulu migas dan kegiatan hilir migas.
"Kegiatan hulu migas utamanya terdiri dari dua hal, yakni pencarian migas atau eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Periode eksplorasi ini lama sekali, bisa sampai puluhan tahun. Dan hingga tahap ini negara belum mengeluarkan uang sepeser pun. Untung enggak untung semua biaya ditanggung oleh kontraktor," kata Elan.
Kegiatan distribusi dan penyaluran produk turunan, misalnya bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang dipakai rumah tangga, masuk ke ranah hilir migas. Dalam mengelola usaha hulu migas, Indonesia mengembangkan model kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) atau kontrak kerja sama.
Model tersebut membuat negara tetap bisa mengontrol pengelolaan sumber daya migas dengan beberapa aturan seperti, pertama, kegiatan eksploitasi yakni pengembangan dan produksi dilakukan hanya setelah cadangan dinilai komersial oleh pemerintah. Guna mendapatkan persetujuan pemerintah, kontraktor atau operator harus menunjukkan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan.
Kedua, semua migas adalah milik pemerintah hingga penyerahan. Setelah itu, barulah kontraktor memiliki hak sebagian hasil produksi, sesuai besaran yang telah diatur dalam kontrak.
"Kalau minyak biasanya 85 : 15." Ketiga, manajemen operasi ada di bawah kewenangan SKK Migas yang merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus guna melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.
Perencanaan anggaran dan program kerja kontraktor harus mendapat persetujuan dari SKK Migas, yang merupakan wakil dari pemerintah. Dalam PSC, kontraktor harus menyediakan dana awal guna membiayai kegiatan hulu migas baik pada periode eksplorasi maupun periode eksploitasi. Jika kontraktor berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis, barulah produksi bisa dimulai.
Pengembalian biaya investasi atau cost recovery diberikan setelah migas dihasilkan. Caranya, pemerintah akan mencicil dari sebagian hasil produksi migas. Kontraktor kemudian akan menerima bagiannya berupa sejumlah volume minyak atau gas.
"Di sini jelas kita untung lebih banyak, kok bisa asing dibilang menjarah migas kita. Kalau eksplorasi gagal, risiko ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor," pungkas Elan.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015