Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Sinto alias Gus Qodir, warga Kabupaten Nganjuk.
"Pelaku dengan mudah menipu korbannya karena memiliki pengetahuan tentang ilmu gaib dan sulap," ujar AKP Subardi kepada wartawan.
Menurut dia, ulah Sinto sebagai dukun palsu yang mampu menggandakan uang tersebut terungkap kepolisian berdasarkan laporan dari Saimun warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi. Saimun telah termakan rayuan Sinto untuk menggandakan uang hingga enam kali lipat.
Guna merayu Saimun, Sinto menggunakan trik sulap sehigga seolah-olah mampu menggandakan uang dengan mudah.
Selanjutnya, dengan bermodalkan satu kotak kayu, minyak ritual, dan kemampuannya menulis huruf Arab, Sinto meminta Saimun menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta.
Setelah menyerahkan uang, Saimun melakukan ritual tertentu sesuai arahan pelaku. Lalu, korban diminta untuk membawa pulang kotak kayu dan menunggu selama 41 hari untuk membukanya.
"Pelaku berdalih, setelah 41 hari, uang yang telah disetor akan bertambah hingga enam kali lipat," kata dia.
Setelah 41 hari, korban lalu membuka kotak kayu dan tidak mendapati uang sama sekali. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Sinto ke polisi.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang Rp100 juta yang diserahkan korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Akibat perbuatannya, Sinto dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015