Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samsul Maarif kepada tim Media Center Haji (MCH) di Jeddah, Arab Saudi, Senin, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan pembayaran dam secara kolektif yang dikoordinasi pemerintah cq Kementerian Agama (Kemenag) sejak dua tahun lalu.
"Rekomendasi itu kita sampaikan karena di lapangan banyak penyelewengan. Banyak uang dam yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Ia mencontohkan, kolektor dam yang bukan institusi membawa jamaah ke pasar kambing dan menunjukkan koleksi hewan kurban tersebut, namun ternyata tidak ada transaksi pembelian. Selain itu besaran dam pun jadi beragam antara 300 sampai 700 riyal.
Oleh karena itulah pihaknya meminta Kemenag selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji mengkoordinasi pembayaran dam. "Dam bisa dipotong langsung dari uang saku (living cost) yang dibagikan kepada jamaah sebelum ke Tanah Suci," kata Samsul.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil, mengatakan sejak tahun lalu dam tidak dibayar secara kolektif oleh pemerintah. "Dam tidak jadi dibayari, kan sudah tahun kemarin kami batalkan," katanya.
Ia menjelaskan dam harus dibayar jamaah haji karena melanggar amalan-amalan wajib saat berihram. Sifat dam layaknya membayar zakat bagi setiap Muslim. Jamaah haji Indonesia umumnya melakukan haji tamattu atau melaksanakan umrah wajib (umrah qudum) terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Haji tamattu membuat seseorang wajib membayar dam.
"Nah, siapa itu yang wajib membayar dam? Ya anda sendiri sebagai jamaah haji, dan dari uang anda sendiri,"ujar Djamil.
Meskipun tidak dikoordinasi pemerintah, Kemenag sebagai PPIH tetap akan melakukan pengawasan, agar pembayaran dam tidak melampaui ketetapan dan tepat sasaran penyalurannya. Pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan bahwa dam haji tahun ini sebesar 475 riyal.
Djamil menyarankan jamaah menyalurkan dam melalui institusi-institusi resmi yang bisa menyalurkan dam dengan benar. Institusi-institusi resmi ini banyak terdapat di Arab Saudi. "Jamaah bisa meminta tolong kepada petugas atau mukimin untuk menunjukkan lembaga resmi penyalur dam," katanya.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015