"Dua laporan tersebut masyarakat dan perusahaan, mereka diproses pidana karena ada pelanggarannya yakni melakukan pembakaran sehingga menyebabkan adanya beberapa lahan yang terbakar," tegas Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Saat ini diakuinya, proses tersebut sedang berjalan dan masuk dalam tahap penyelidikan.
Ia juga telah memeriksa beberapa saksi dan jika terbukti bersalah maka sanksinya berupa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dalam waktu dekat proses penyerahan tahap satu akan kita lakukan ke Kejaksaan," terangnya.
Hady menambahkan, pihaknya akan terus mengusut kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan, apalagi sebelumnya ada maklumat dari Kapolda Kalbar terkait larangan membakar hutan dan lahan, dan ada sanksi berat yang akan diterima pelaku pembakaran.
"Kita berharap dengan adanya sanksi berat, kita dapat bersama baik perusahaan maupun masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan demi kepentingan bersama," katanya.
Sementara itu Kepala Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Ketapang Rudi Windra Darisman mengatakan, bersama pihak terkait lainnya, dalam hal ini seperti Kodim 1203, Polres Ketapang, BPBD, dan Dinas Kehutanan melakukan pemadaman api yang terjadi di sepanjang KM 7 hingga KM 10 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
"Kemarin kita lakukan pemadaman bersama di daerah Pelang, untuk pastinya lahan yang terbakar belum kita hitung, hanya saja sudah lebih dari 10 hektare yang terbakar," jelasnya.
Lanjutnya, pemadaman bersama ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penanggulangan bencana asap di Ketapang. Selanjutnya akan ada rapat susulan terkait teknis dan akan dibentuk posko-posko jaga.
"Anggota yang diturunkan untuk pemadaman di Pelang, anggota kita 10 orang, Kodim 10 orang, Polres 10 orang, untuk BPBD dan Kehutanan kita belum tahu pasti berapa anggota yang mereka turunkan," jelasnya.
"Untuk alat pemadaman ada 6 unit yang kita kerahkan, empat unit dari kita, 1 unit dinas kehutanan dan 1 unti dari BPBD," katanya.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan Yopi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015