• Beranda
  • Berita
  • Polda Jambi tetapkan 20 tersangka pembakar hutan

Polda Jambi tetapkan 20 tersangka pembakar hutan

9 September 2015 09:40 WIB
Polda Jambi tetapkan 20 tersangka pembakar hutan
Kebakaran Hutan Sumatera Relawan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia membantu petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memadamkan titik api akibat terbakarnya hutan di Gle (gunung) Taron, Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (12/10/2014). Kebakaran puluhan hektar hutan di Gle taron yang belum diketahu penyebabnya itu masih dalam penyelidikan dan satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) pada 5 Oktober 2103 mendeteksi kemunculan sebanyak 21 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) ()
Jambi (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Jambi selama beberapa bulan terakhir.

"Sejauh ini sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan dan hutan tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Rabu.

Ke-20 tersangka merupakan pengungkapan dari delapan kasus sejak Januari hingga September 2015, namun kasus paling banyak terdapat pada Agustus dan September yakni ada empat kasus dengan 10 tersangka.

Jumlah kasus yang diungkap ada delapan, berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dengan rincian yang telah ditindaklanjuti ada satu kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu ada lima kasus masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka paling banyak berasal dari Polres Tanjabar.

Sedangkan empat tersangka berada di Polres Tebo kemudian masing-masing satu kasus dari Polres Tanjabtim dan Polres Muarojambi dengan enam orang tersangka dan sejauh ini proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Kasus pembakaran lahan dan hutan itu motifnya untuk membuka lahan baru dan pembersihan lahan saat musim kemarau. Namun para pelaku membakar lahan dengan cara membakar.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015