"Untuk waktunya kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah yang mengaturnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Suparmadi kepada wartawan di Sampit, Rabu.
Pengunduran proses belajar mengajar tersebut berlaku untuk semua tingkatan sekolah, dari TK hingga SMA sederajat.
Dengan diundurnya jam masuk sekolah tersebut maka untuk waktu pulang sekolah akan secara otomatis menyesuaikan.
"Kebijakan ini kami ambil berdasarkan status tanggap darurat kabut asap yang di tetapkan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, dan Indeks Pencemaran Udara (Ispu) yang dinyatakan tidak sehat," katanya.
Suparmadi mengungkapkan, menebalnya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kotim dapat mengganggu kesehatan anak didik sehingga proses belajar mengajar di luar ruang kelas juga harus dikurangi.
"Pengunduran jam masuk sekolah berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan. Selama kondisi kabut asap masih tebal maka aturan tersebut tetap berlaku dan akan kembali ke waktu semula setelah kabut asap berkurang," terangnya.
Suparmadi juga mengimbau kepada seluruh anak didik untuk mengenakan masker saat berangkat maupun pulang sekolah karena asap yang menyelimuti Kotim tidak hanya pagi hari, namun saat ini sudah terjadi sepanjang hari.
Sementara itu, pelaksana harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Rukmana Priyatna mengatakan, Kotim saat ini dalam status tanggap darurat kabut asap.
"Dalam kondisi yang sudah ditetapkan tanggap darurat saat ini Perda dan Perbup tidak berlaku lagi dan untuk penegakan hukumnnya menggunakan undang-undang dan KHUP," terangnya.
Rukmana juga mengakui, semakin pekatnya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kotim, hal itu dikarenakan semakin luasnya lahan yang terbakar.
"Kami sudah berupaya maksimal dalam mengangani kebakaran lahan, namun karena terkendala peralatan sehingga hasilnya tidak bisa maksimal. Meski demikian kami akan terus berupaya semampu kami," katanya.
Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015