"Untuk pemeriksaan dugaan korupsi itu di Tipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri)," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim yang menangani dugaan pencucian uang kasus tersebut.
Golkar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana atas dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut. "Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk cari tahu aliran dananya," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan itu melibatkan puluhan polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM tertanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Namun sampai saat ini, barang-barang tersebut belum dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015