Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sedang menanti persetujuan untuk melarang sama sekali industri perikanan tangkap milik perusahaan asing beroperasi di wilayah maritim Indonesia.Mestinya kita semua teriak apakah pajak mereka sudah dibayar? Apa kompensasinya bagi Indonesia? Sudah mencuri solar nasional, ikan kita juga udah diambil. Kenapa kita harus pedulikan kapal-kapal asing ilegal fishing itu?
Susi mengusulkan perusahaan perikanan asing agar berinvestasi pada pengolahan ikan saja, sedangkan untuk industri ikan tangkap khusus untuk nelayan Indonesia.
"Selama ini penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dibagi dua, di bagian barat Indonesia 40 persen dan di wilayah timur perairan Indonesia 60 persen," ujar Susi usai bertemu Presiden Joko Widodo, hari ini.
Dia mengungkapkan sanksi bagi pelaku ilegal fishing belum ada sehingga masih menjadi persoalan.
"Beberapa masih belum ada penaltinya. Beberapa pelarangan masih Permen (Peraturan Menteri), belum ada sanksi tapi pelan-pelan nantinya juga ke sana," ujar Susi.
Mengenai kapal asing yang mangkrak di beberapa perairan Indonesia, Susi akan membiarkannya saja.
"Kapal asing kan ABK (anak buah kapal)-nya juga asing, sedangkan kapal asing yang ABKnya lokal paling 10 persen juga tidak," ujar Susi.
Sehingga kapal asing karatan yang mangkrak di wilayah peraira Indonesia akan dibiarkan saja.
"Mestinya kita semua teriak apakah pajak mereka sudah dibayar? Apa kompensasinya bagi Indonesia? Sudah mencuri solar nasional, ikan kita juga udah diambil. Kenapa kita harus pedulikan kapal-kapal asing ilegal fishing itu?," ujar Susi.
Mengenai ketersediaan ikan di Indonesia saat ini Susi mengutarakan di pasar lokal jumlahnya naik 240 persen, sedangkan ekspor perikanan umum turun namun untuk ikan tuna naik 80 persen.
Pewarta: Ageng Wibowo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015