Manado (ANTARA News) - Pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih sangat minim.Hanya sekitar 107 ribu pekerja di daerah kita yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari 1,1 juta jumlah pekerja atau jika di prosentasekan hanya sekitar enam persen,"
"Hanya sekitar 107 ribu pekerja di daerah kita yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari 1,1 juta jumlah pekerja atau jika di prosentasekan hanya sekitar enam persen," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sulhan Ibrahim di Manado, Senin.
Untuk itu, katanya, pihaknya terus berupaya agar semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab hal itu, kata Sulhan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang menyatakan seluruh pekerja swasta wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketengakerjaan Sulut Andi Rijal Sjamsu mengungkapkan pihaknya suddah berupaya semaksimal mungkin agar perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peseta segera melakukannya, sebab hal ini sudah menjadi kewajibannya.
Satu di antaranya dengan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut, yaitu melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) seperti di Pemprov Sulut, Pemko Manado, Bitung, Bolmut serta yang lainnya. Dengan cara harus melampirkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mengurus SIUP atau SITU.
"Jika tidak melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan permohonannya tidak diizinkan," tuturnya.
Dengan adanya kerja sama yang dilakukan sampai dengan saat ini sudah ada 450 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Sedangkan secara keseluruhan jumlah perusahaan yang mendaftar sampai dengan Agustus berjumlah 975 perusahaan, untuk target 2015 sebanyak 1.332 perusahaan.
Saat ini pihaknya hanya merkomendasikan jika ada perusahaan yang tidak terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerajaan.
Sedangkan untuk bertindak jika ada perusahaan yang tidak mentaati aturan tidak bisa dilakukannya, karena pihaknya hanya penyelenggara.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015